PT Bina Daya Bentala Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Dalkarhutla dan Pediatapa  

PT Bina Daya Bentala Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Dalkarhutla dan Pediatapa  

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HULU - Dalam rangka pencegahan dan penanganan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Dalkarhutla) di sekitar areal operasional perusahaan, PT Bina Daya Bentala (BDB) -- salah satu mitra pemasok bahan baku pembuat kertas grup usaha Asia Pulp & Paper (APP) -- tak henti-hentinya melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan Dalkarhutla sekaligus sosialisasi terpadu Padiatapa kepada masyarakat Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Padiatapa adalah Persetujuan Diawal Tanpa Paksaan atau Free Prior Informance Consen (FPIC).

Menurut Kepala Unit PT BDB Khafid Sudrajat didamping Humas PT BDB, Sokiran dan Public Relation PT Arara Abadi-APP Sinar Mas Forestry Riau, Nurul Huda, setiap hari pihaknya memonitor dan patroli, baik patroli darat oleh Tim RPK (Regu Pemadam Kebakaran) serta security dan karyawan, maupun patroli melalui udara dengan menggunakan drone dan CCTV yang hampir 24 jam bekerja.


"Hal ini yang sangat membantu. Tak hanya itu, kita juga bersinergi dengan Satgas Satria Kresna dalam mensosialisasikan dan mencegah karhutla. Alhamdulillah dari tahun ke tahun kasus karhutla di sekitar areal atau di sekitar konsesi kita sangat jauh berkurang, dan konsesi kita aman dan terkendali,” terang Khafid Sudrajat.

Lebih lanjut Khafid mengatakan, pada akhir 2019 lalu, tepatnya pada 31 Desember 2019, bertempat di Balai Pertemuan Desa Sontang, pihaknya melalukan evaluasi secara terukur dan total, sekaligus pada saat itu menyampaikan dan mensosialisasikan kegiatan Pediatapa/FPIC.

Selain itu, perusahaan, katanya, telah bersinergi dalam penanganan karhutla dengan unsur Muspida, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke tingkat Pemerintahan Desa.  

"Kita juga melaksanakan sosialisasi pembanguan HTI serta Penyuluhan dan Pelatihan MPA (Masyarakat Peduli Api) kepada masayarakat di tiga desa, yaitu, Desa Bonai, Desa Sontang dan Desa Kasang Padang. Ini sebagai bentuk transparansi kita dalam pengelolaan HTI. Kita transparan menyampaikan tentang rencana operasional perusahaan dari berbagai aspek, seperti, aspek produksi, ekologi, serta sosial, juga visi dan misi perusahaan, sistem Dalkarhutla, URKT 2020, Tata Batas Konsesi, Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung serta rencana Program CD/CSR dan DMPA (Desa Makmuk Peduli Api), Pengelolaan HCV-HCS (Hight Carbon Value-Hight Carbon Stock), Pemanfaatan HHBK serta Batas Partisipatif," beber Khafid, seraya mengatakan, kegiatan yang digelar mendapat respon yang baik dari masyarakat.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Desa Bonai, Plt Kepala Desa Kasang Padang dan Sekdes Sontang serta ninik mamak dan perwakilan pemuda, wanita dan kaum marginal dari ketiga desa tersebut. 

Dalam kesempatan ini juga turut hadir Kasi Pemerintahan Bonai Darussalam mewakili Camat, perwakilan Polsek Bonai Bonai Darussalam, Kanit Binmas dan Kanit Intel, serta staf Kantor Camat Bonai Darussalam.

Khafid menambahkan, “Perusahaan berkomitmen melakukan pengelolaan hutan tanaman industri lestari dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, ramah lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat tempatan dan selalu terbuka untuk melakukan kerja sama dengan semua pihak".

Dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla perusahaan memiliki Regu Pemadam Fulltime 15 orang dengan peralatan yang lengkap sesuai regulasi Nomor.P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Serta setiap minggu secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi bahaya karhutla dengan Satgas Karlahut Satria Kresna. 

Sementara itu Kasi Pemerintahan yang mewakili Camat Bonai Darussalam, Ahmad Yani menyambut baik kegiatan sosialasasi FPIC yang setiap tahun rutin digelar PT Bina Daya Bentala sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Kapolsek Bonai Darussalam diwakili Kanit Binmas, Bripka J. Simanjuntak, mengajak semua masyarakat agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar karena ada sanksi penjara dan denda uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran seperti UU No. 41 Tahun 1999 pasal 78 yaitu pidana 15 tahun denda 5 miliar, UU No 32 Tahun 2009 pasal 98 pidana 10 tahun denda 3-10 miliar, UU No 39 Tahun 2014 pasal 108 pidana 10 tahun denda 10 miliar.

"Dengan pemaparan ini diharapkan masyarakat sadar tentang bahaya dan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran dengan sengaja," ujar Kanit Binmas, Bripka J. Simanjuntak.

Di akhir kegiatan ini, PT Bina Daya Bentala bersama Kepala Desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang URKT 2020, Tata Batas dan Tata Ruang, Penetapan Kawasan Lindung serta Program CD-CSR dan DMPA 2020.



Tags Rohul